Dalam proses pelunasan PPh, bukti potong pajak menjadi suatu hal yang cukup vitalĀ  dibebankan pada pihak lain dengan cara pemotongan. Dokumen itu sangat dibutuhkan oleh yang menjadi wajib pajak. Memangnya seberapa penting dokumen tersebut? Bagi yang masih belum mengenal hal ini, disini akan ada sedikit penjelasan mengenai Bukti Potong PPh 23 dan cara membuatnya dengan e Bupot.

Definisi

Diawali dengan mengenal tentang pemotongan pajak terlebih dahulu. Dalam garis besarnya pemotongan pajak merupakan kegiatan memotong sejumlah dana yang terutang atas keseluruhan pembayaran yang dilakukan. Hasilnya adalah penghasilan yang dibayarkan pada penerima jumlahnya mengalami pengurangan.

Dalam prosesnya pemotongan pajak ini memerlukan sebuah bukti berupa dokumen. Dokumen inilah yang dinamakan bukti potong berbentuk formulir yang dibuat oleh pemungut atau pemotong Pph. Ini merupakan bukti dari pemotongan yang telah dilakukan, ini penting agar bisa menunjukkan seberapa besar PPh yang diambil atau dipotong.

Dalam prosesnya pemotongan pajak ini memerlukan sebuah bukti berupa dokumen. Dokumen inilah yang dinamakan bukti potong berbentuk formulir yang dibuat oleh pemungut atau pemotong Pph. Ini merupakan bukti dari pemotongan yang telah dilakukan, ini penting agar bisa menunjukkan seberapa besar PPh yang diambil atau dipotong.

FungsiĀ 

Mengenai fungsi dari bukti potong, dalam peraturan Menteri Keuangan hal ini sudah disebutkan dalam Nomor 12/PMK.03/2017. Peraturan tersebut berisi tentang bukti pemotongan PPh yang menjelaskan bahwa kepastian hukum dan pedoman pemotongan pajak oleh pihak lain. Adapun fungsinya adalah sebagai berikut:

  • Bukti Potong PPh dapat dipakai sebagai kredit pajak
  • Pelunasan PPh dapat dibuktikan dengan Bukti pemotongan tersebut
  • Bukti atau dokumen pelengkap dari kebenaran jumlah pajak yang dibayarkan
  • Digunakan untuk mengawasi kebenaran pajak yang sudah dipungut ke kas negara

Pembuatan Bukti Potong PPh 23 dengan e Bupot

Menurut penjelasan sebelumnya bahwa PPh 23 ini dikenakan pada beberapa bentuk penghasilan selain yang ada dalam pasal 21. umumnya pemotongan pajak akan mengenai penghasilan dari subjek pembeli serta penerima jasa lain. Sebagai tanda bahwa PPh telah dipotong maka harus ada bukti potong untuk diberikan pada pihak terkena pajak dan yang kedua bukti untuk e-Filing pajak.

Nah untuk melakukan itu bisa menggunakan aplikasi e-Bupot yang sangat mudah pengoperasiannya. Pada aplikasi dari klik pajak ini fitur yang disediakan sudah seperti asisten pribadi dalam mengurusi berbagai hal tentang perpajakan. Cara penggunaannya yang mudah bisa dideskripsikan dengan cara berikut:

1. Aktivasi Pajak

langkah ini digunakan agar e-Bupot bisa digunakan sebagaimana mestinya. Cara aktivasinya adalah cukup dengan mengajukan sertifikat elektronik dari pajak untuk yang belum memiliki. Saat permohonan sudah disetujui dan didapat maka barulah aplikasi e-Bupot bisa digunakan.

2. Membuat Akun Klik Pajak

Untuk langkah yang ini caranya pengguna hanya perlu melakukan register ke website klik pajak. Disana akan ada formulir yang harus diisi dengan menekan menu daftar. Ada beberapa data yang perlu diisi seperti verifikasi email, dan mengisi jenis pajak yang dikelola. Setelah terdaftar barulah pengguna bisa melanjutkan pembuatan Bukti potong PPh 23.

3. Pilih menu Bukti Potong PPh 23

Setelah selesai dengan proses pendaftaran, pengguna akan diarahkan kepada menu utama Klikpajak. Disana ada beberapa pilihan, dalam hal ini pilihlah menu Bukti Potong PPh 23. Dari situ pengguna akan diarahkan menuju pendaftaran untuk pembuatan bukti potong PP. Form harus diisi dengan benar sesuai dengan kebutuhan.

4. Buat Bukti Potong

Setelah selesai dengan semua pengisian form, langkah selanjutnya pengguna harus menyetujui persyaratan untuk mengirimkan data ke DJP. Disana akan terjadi pengalihan halaman ke Daftar bukti pemotongan seperti sebelumnya. bedanya akan ada status baru yang bertuliskan sedang diproses, itu tandanya pembuatan berhasil dan sedang di proses.

Apabila sudah berhasil, statusnya akan berubah menjadi normal yang tadinya adalah sedang diproses. Selanjutnya pengguna akan menerima nomor Bukti Potong yang resmi dikeluarkan oleh DJP.

Nah itulah sedikit penjelasan mengenai Bukti Potong PPh 23 yang dapat dibuat dengan e bupot, mulai dari definisi hingga ke cara pembuatan. Mungkin pada awalnya akan terdengar rumit, namun ketika ditelusuri lebih dalam ternyata tidak serumit yang dibayangkan. terlebih kini pembuatan bukti potong sudah bisa dibantu dengan berbagai media seperti Klikpajak yang tadi disebutkan.